Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ancaman dibedakan menjadi 2 yaitu ancaman militer dan ancaman non-militer.
Ancaman militer merupakan ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mampu membahayakan negara ( baik itu keutuhan negara, kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa).
Ancaman non-militer (nirmiliter) adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata namun jika tetap dibiarkan akan merugikan negara, bahkan dapat membahayakan negara. memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini lebih berbentuk pada dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi, dan keselamatan umum.
Ancaman militer dan ancaman non-militer sejatinya dapat berasal dari negara itu sendiri (internal) dan dari luar negeri (eksternal). Adapun contoh ancaman militer dan non-militer tersebut antara lain :
Contoh Ancaman Militer
a.) Dari dalam negeri
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional . Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
2. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah merupakan wahana untuk menjalankan demokrasi
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional diforum internasional.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
sumber:
http://www.siswamaster.com/2016/03/pengertian-ancaman-tantangan-hambatan-gangguan-dalam-ketahanan-nasional.html
https://www.academia.edu/24274187/Makalah_PKN_Ketahanan_Nasional
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://guruppkn.com/peraturan-perundang-undangan-otonomi-daerah
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html]
Sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
b. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
3. Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
4. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pertahanan.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jadi ketahanan nasional selain wajib dimiliki negara Indonesia, ketahanan nasioanl juga sangat mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik dalam segi politik, ekonomi, pertahanan dan kemanan dan ideologi.
1. Ancaman
Ancaman yaitu usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional (terencana dan terarah) baik melalui tindak kriminal maupun politis.
Ancaman dibedakan menjadi 2 yaitu ancaman militer dan ancaman non-militer.
Ancaman militer merupakan ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mampu membahayakan negara ( baik itu keutuhan negara, kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa).
Ancaman non-militer (nirmiliter) adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata namun jika tetap dibiarkan akan merugikan negara, bahkan dapat membahayakan negara. memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini lebih berbentuk pada dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi, dan keselamatan umum.
Ancaman militer dan ancaman non-militer sejatinya dapat berasal dari negara itu sendiri (internal) dan dari luar negeri (eksternal). Adapun contoh ancaman militer dan non-militer tersebut antara lain :
Contoh Ancaman Militer
a.) Dari dalam negeri
- Gerakan separatisme (ingin memisahkan diri dan membuat negara baru).
- Pengrusakan lingkungan secara besar-besaran.
- Sabotase dari dalam negeri.
- Aksi terorisme dari dalam negeri.
- Konflik horizontal.
- Konflik komunal.
- Pemberontakan bersenjata.
- Aksi kekerasan dan kejahatan yang berbau SARA.
b.) Dari luar negeri
- Agresi.
- Spionase.
- Sabotase.
- Pelanggaran wilayah oleh negara lain.
- Aksi teror melalui jaringan internasional.
Contoh Ancaman Non-militer
a.) Dari dalam negeri
- Kemiskinan.
- Kebodohan.
- Keterbelakangan.
- Narkoba.
b.) Dari luar negeri
- Pengaruh arus globalisasi.
- Jaringan narkoba internasional.
- Maraknya media propaganda asing.
2. Tantangan
Tantangan adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan suatu bangsa atau negara.
3. Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari dalam dengan tujuan untuk melemahkan/menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
4. Gangguan
Gangguan yaitu usaha yang berasal dari luar dengan tujuan melemahkan/menghalangi secara tidak konsepsional.
Pengertian Politik, Strategi Politik, Strategi Nasional, Latar Belakang Politik, & Strategi Nasional
- A. Pengertian Politik
\
Kata “Politik” secara
ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah
polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan
. Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat
dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya ,
sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan
umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
1. 1. Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya.
2. 2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
3. 3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara
. Kebijakan Umum Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu
ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh
pihak yang berwenang .
4. 4. Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (
values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.- B. Pengertian Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
- C. Latar Belakang Politik Dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional . Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
2. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah merupakan wahana untuk menjalankan demokrasi
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Pertimbangan Untuk Menentukan Strategi Nasiona, Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional, Pembangunan Nasional yang berkaitan dengan (Poleksosbudhankam)
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah serangkaian usaha pembangunan yang berkelanjutan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yang termaksud dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Didalam Program Pembangunan Nasional, tujuan pembangunan adalah Untuk Mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, berkeadilan, demokratis, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalah wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang tentunya didukung oleh masyarakat Indonesia yang mandiri,sehat, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, disiplin dan mempunyai etos kerja yang tinggi serta mengusai IPTEK (ilmu pengetahuan teknologi)
Tujuan pembangunan nasional juga tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Peraturan Tentang Otonomi Daerah, Pengertian Otonomi Daerah, dan Kewenangan Daerah
- Peraturan Tentang Otonomi Daerah
1. Ketetapan MPR
RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI
No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan
ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit
banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama
mengenai contoh
penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan
rakyat di Indonesia.
Ketetapan
MPRI RI yang dikeluarkan pada era demokrasi reformasi ini
menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan dalam hal pengelolaan sumber
daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu, tidak akan terjadi ketimpangan
pembangunan di antara satu daerah dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh
kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan sentralisasi. Ketetapan
ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan otonomi daerah di seluruh wilayah
Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan
bangsa secara keseluruhan.
2.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR
RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam
penyelenggaraan otonomi
daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR
RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk
mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI
mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan
dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun
sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi
kegagalan.
Berdasarkan
kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR
RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi
daerah. Naskah tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi
daerah beserta dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas
permasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.
3.
UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004
yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU
pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya
Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai
pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah
di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan
efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek hubungan
struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga
aspek potensi serta keanekaragaman daerah.
UU ini
juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas mengenai
pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia
haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat
tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pengertian Otonomi Daerah dan Kewenangan Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
- Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
- 2. Penyelenggara Negara
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi, informasi, dan media massa
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional diforum internasional.
- Agama
b. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pendidikan
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
- 6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
- Pemuda dan Olahraga
b. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Pembangunan Daerah
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
sumber:
http://www.siswamaster.com/2016/03/pengertian-ancaman-tantangan-hambatan-gangguan-dalam-ketahanan-nasional.html
https://www.academia.edu/24274187/Makalah_PKN_Ketahanan_Nasional
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://guruppkn.com/peraturan-perundang-undangan-otonomi-daerah
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html]