Selasa, 24 April 2018

Implementasi Wawasan Nusantara



Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional (Ipoleksosbudhankam)



Dalam implementasi wawasan nusantara, penting untuk memerhatikan beberapa hal berikut:

  • Kehidupan Politik
          Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai dengan hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, supaya tidak menghancurkan persatuan serta kesatuan bangsa indonesia.Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat serta bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa ada pengecualian.Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan serta mempertahankan keberagaman suku, agama, dan bahasa, hingga terciptadan menumbuhkan rasa toleransi.Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada instansi pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan serta kesatuan.Meningkatkan peran Indonesia dalam dunia internasional serta memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau terluar dan pulau kosong.
  • Kehidupan Ekonomi
   Harus sesuai dengan orientasi pada bidang pemerintahan, perindustrian, serta pertanian.Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan serta keseimbangan pada daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah bisa menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.Pembangunan ekonomi mesti melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberi sarana credit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
  • Kehidupan Sosial
            Meningkatkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, dan bisa dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional ataupun daerah.
  • Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
       Memberi peluang pada setiap warga negara untuk beperan aktif karena setiap warga negara berkewajibanmeningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu aparat serta belajar kemiliteran.Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas serta hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan supaya ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk menolong daerah yang diancam tersebut.Membangun TNI profesional serta menyediakan fasilitas dan prasarana untuk kegiatan pengamanan wilayah indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.




Ajaran Dasar Wawasan Nusantara


      Pengertian-pengertian yang di gunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan nya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

  • Landasan Idil (pancasila)
     Pancasila telah di akui sebagai ideology dan dasar Negara yang merumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, dan kesatuan, kekeluargaan,kebersamaan dan kearifan dalam mem bina kehidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuanga seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam Negara kesatuan republic Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pengejawantahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugrah sang pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa dan Negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Dengan demikian, pancasila sebagai filsafah bangsa Indonesia telah di jadikan landasan idil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara.

  • Landasan konstitusional (UUD 1945) 
     UUD 1945 merupakan konstitusi dasaryang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Indonesia adlah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Karena itu, Negara mengatasi segla paha golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih di utamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan , hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan hak asasi manusia(HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Unsur Dasar Konsep Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara itu sendiri terdiri dari tiga unsur dasar, yang pertama Wadah (contour) , yang kedua Isi (content), dan Tata laku (conduct). berikut adalah penjelasannya:





Unsur Dasar Konsep Wawasan Nusantara





      Konsepsi Wawasan Nusantara itu sendiri terdiri dari tiga unsur dasar yaitu; Wadah (contour), Isi (content), dan Tata laku (conduct). Berikut Adalah Penjelasannya
  1. Wadah (Contour), Wadah kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keaneka ragaman suku bangsa dan  budaya. Setelah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
  2. Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  3. Tata laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah/batin dan lahiriah/lahir. Tata laku batiniah/batin mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah/lahir mencerminkan dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.



Azas Wawasan Nusantara


           Azas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :

  1. Azas kepentingan bersama, azas ini terutama sekali pada saat menghadapi penjajah untuk merebut kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka asas ini merupakan asas untuk membangun dan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.
  2. Azas Keadilan, azas ini tercermin dalam tata pergaulan dengan tidak merugikan para pihak dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atas kepentingan golongan/umum.
  3. Azas Kejujuran, yakni semua perbuatan sesuai dengan relita dan hukum.
  4. Azas Solidaritas, asas ini merupakan asas saling memahami dan saling menghargai antar sesama dengan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan sebagainya.
  5. Azas Kerja Sama, yaitu menerapkan kebersamaan, gotong royong, ringan sama dijinjing berat sama dipikul.
  6. Azas Kesetiaan, yaitu setia terhadap kesepakatan bersama.




Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara



A. Kedudukan

Dalam kehidupan nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut :

  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
B. Fungsi

       Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut :

         Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum, berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
     Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut :

  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
  • Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

C. Tujuan

       Tujuan dari wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. Tujuan lain dari wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari semua aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan itu tetaplah dihargai supaya tidak bertentangan dari kepentingan nasional.



Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional



            Sasaran implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yaitu menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang.

  • Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. 
  • Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dankemakmuran rakyat secara adil dan merata.
  • Sosial-Budaya, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yangmengakui dan menerima serta menghormati segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidupdisekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan. 
  • Han-Kam, menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negarar pada setiap warga Negara Indonesia.





Permasyarakatan Atau Sosialisasi Wawasan Nusantara



         Untuk mempercepat tercapainya tujuan Wawasan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut di atas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut.

  • Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
  • Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa:

  • Keteladanan.
      Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan atau golongan, sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
  • Edukasi, 
      Yakni melalui metode pendekatan formal dan informal.Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran atau kursus-kursus, dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non formal dapat laksanakan di lingkungan rumah/keluarga, di lingkungan pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
  • Komunikasi.
       Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan ildim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
  • Integrasi.
        Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/ sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman. tentang Wawasan Nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional.

  Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi Wawasan Nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat dimengerti dan dipahami. Dengan cara ini penerima materi akan memiliki kesatuan cara pandang yang sama yaitu Wawasan Nusantara.






Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara






      Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan.
      Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa? Tantangan itu antara lain adalah: pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalime, dan kesadaran warga negara.


1. Pemberdayaan Masyarakat 

  • John Naisbit
       Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis "To be a global powers, the company must give more role to the smallest part." Pada intinya, Global Paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peran dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara yang sudah maju yang menjalankan Buttom up Planning. Sedangkan negara-negara berkembang, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih melaksanakan program Top Down Planning karena keterbatasan kualitas SDIV. Karena itu, NKRI memerlukan Iandasan operasional berupa GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
       

  • Kondisi Nasional
          Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga masih ada beberapa daerah yang tertinggal pembangunannya sehingga menimbulkan keterbelakangan aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat. Apabila kondisi ini berlarut-larut,masyarakat di beberapa daerah tertinggal akan berubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindaknya, mengingat mereka sudah tidak bere daya dalam aspek kehidupannya. Ha1 ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat, perlu ada prioritas utama pembangunan daerah tertinggal agar masyarakat dapat bere peran dan berpartisipasi aktif dalampembangunan di seluruh aspek kehidupan, yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Pesan Global Paradox dan kondisi nasional mengenai pemberdayaan rnasyarakat di atas dapat rnenjadi tantangan Wawasan Nusantara. Pemberdayaan untuk kepentingan ralcyat banyak perlu mendapat priori utama mengingat tas Wawasan Nusantara memiliki makna persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan untuk lebih mempererat kesatuan bangsa.

2.  Dunia Tanpa Batas

  • Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknoloi).
         Perkembangan global saat ini san g gat maju dengan pesat. Dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern, ldiususnya di bidan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, dunia seakaneakan sudah menyatu menjadi kampung sedunia. Dunia menja di transparan tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian bere dampak pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya. saing di percaturan global.

  • Kenichi Omahe 
    Dengan dua bukunya yang terkenal Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatanglobal yang berupa informasi, investasi, industri, dan konsumen yang makin individualistis. Kenichi Omahe juga memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global, suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah, pemerintah memberikan kesempatan berpartisipasi yang lebih luas kepada seluruh masyarakat. 
     Apabila masyarakat banyak yang terlibat dalam upaya pembangunan, hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa dalam percaturan global. Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global. yang berkaitan dengan dunia tanpa batas merupakan tantangan Wawasan Nusantara karena perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 


3. Era Baru Kapitalisme



  • Sloan dan Zureker
     Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung dalam aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingannya sendiri, dan untuk mencapai laba bagi cifrinya sendiri. Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat memerlukan strategi baru, yaitu adanya keseimbangan.


  • Lester Thurow
      Di dalam bukunya The Future of Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualis dan paham sosialis. Era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, di mana negara-negara kapitalis, yaitu negara-negara maju berusaha mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui isu global yang mencakup demokratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia), dan lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada dasarnya telah tertuang dalam nilai-nilai faisafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang mengamanatkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang antara individu, masyarakat, bangsa, serta semesta dan penciptanya. 
     Dari uraian di atas tampak bahwa kapitalisme yang semula dipraktekkan untuk keuntungan diri sendiri kemudian berkembang menjadi strategi baru guna mempertahankan paham kapitalisme di era globalisasi dengan menekan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, melalui isu global. Hal ini sangat perlu diwaspadai karena merupakan tantangan bagi Wawasan Nusantara.

4. Kesadaran Warga Negara



  • Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban.
     Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban. Manusia donesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan. Tiap hak mengandung kewajiban dan demikian pula sebaliknya. Kedua-duanya merupalcan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Negara kepulauan Indonesia yang menganut paham Negara Kesatuan menempatkan kewajiban di muka. Kepentingan umum masyarakat, bangsa, dan negara harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan.


  • Kesadaran Bela Negara.
   Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, di mana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, pamrih dan sikap menyerah yang timbul dari jiwa heroisme dan patriotisme karena perasaan senasib sepenanggungan dan setia kawan dalam perjuangan fisik mengusir penjajah. Dalam mengisi kemerdekaan, perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya dalam memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dalam menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
         Di dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam apabila bandingkan dengan perivangan fisik. Hal ini tampak dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa. Dari uraian di atas mengenai pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban serta kesadaran bela negara yang dikaitkan dengan kesadaran warga negara secara utuh, tampak kesadaran di dalam persatuan dan kesatuan mengalami penurunan. Anak-anak bangsa belum sepenuhnya sadar bahwa, sebagai warga negara, mereka harus selalu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Kondisi ini merupakan tantangan bagi Wawasan Nursantara





Latar Belakang Ketahanan Nasional




      Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

       Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap .ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.

       Dengan posisi geografis, potensi sumber ke-kayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegalc berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dimasa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memilild keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

      Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyeleng-garaannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hkum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.

       Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.

       Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.







Pokok-Pokok Pikiran Ketahanan Nasional






        Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari mana pun. Karena itu, bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut.

1. Manusia Berbudaya

         Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksiswnsi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun spiritualnya. Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
  • dengan Tuhan, disebut Agama,
  • dengan cita-cita, disebut Ideologi,
  • dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
  • dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
  • dengan manusia, disebut Sosial,
  • dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya,
  • dengan pemanfaatan alam, disebut Iimu Pengetahuan dan Teknologi, dan
  • dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara

        Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tiijuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalarn Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut: 

  • Alinea Pertama menyebutkan: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikema-nusiaan dan perikeadilan." Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
  • Alinea Kedua menyebutkan: "...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
  • Alinea Ketiga menyebutkan: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya." Maknanya: bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
  • Alinea Keempat menyebutkan: "Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang dungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus di-capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Pengertian Ketahanan Nasional





       Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
      Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.





Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional





        Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
          Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. 
     Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.




Hakekat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia






  • Hakekat Tannas Indonesia

Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.


  • Konsep Tannas Indonesia
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.





Azas-Azas Tannas Indonesia
     Azas pertahanan nasional Indonesia adalah kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai hukum yang diatur dalam Pancasila, UUD 1945, dan persepsi nasional yang terdiri dari 


  • Asas kesejahteraan dan keamanan
    Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan dasar dan penting bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara. Karena kesejahteraan dan keamanan menjadi prinsip dalam sistem kehidupan nasional dan nilai intrinsiknya.
      Pada kenyataannya, kesejahteraan menjadi titik fokus tapi dengan tidak mengabaikan keamanan, dan sebaliknya. Oleh karena itu keduanya harus sama-sama tidak boleh diabaikan dan tetap diperlukan dalam keadaan apapun, karena mereka adalah parameter untuk tingkat keamanan nasional suatu bangsa dan negara.
   Untuk mencapai keamanan dan kemakmuran suatu negara harus memiliki lembaga-lembaga keamanan dan kesejahteraan. Untuk memastikan keamanan nasional digunakan adalah :

  1. Menggunakan diplomasi untuk mengisolasi ancaman;
  2. Menggunakan kekuatan ekonomi untuk bekerja sama;
  3. Menggunakan layanan intelijen untuk mendeteksi ancaman dan melindungi rahasia negara;
  4. Menjaga angkatan bersenjata yang efektif;
  5. Melakukan pertahanan sipil;
  6. Menjaga kebudayaan nasional.


  • Asas komprehensif integral
     Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan antara aspek interaksi kehidupan nasional. Sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan eksternal, terutama dengan lingkungan di sekitarnya. Karena setiap proses interaksi pasti akan timbul berbagai efek, baik efek baik dan buruk bagi kehidupan bangsa itu sendiri. Untuk itu kita membutuhkan wawasan sikap dan introspektif keluar


  • Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
      Setiap bangsa suatu negara pasti saling berinterksi, baik interaksi antar sesama warga negara itu sendiri ataupun interaksi antar negara. Untuk menjaga ketahanan nasional maka diperlukan sikap mawas (menjaga diri) ke dalam dan mawas ke luar.

1. Mawas ke Dalam 

     Yang dimaksud dengan Mawas ke dalam ialah suatu sikap waspada atau berhati-hati dengan situasi negara yang tidak diinginkan dalam sebuah bangsa dan negara. Mawas ke dalam tujuannya untuk menjaga kondisi kehidupan nasional dari efek negatif yang berasal dari aspek lingkungan di negara ini. Juga untuk menumbuhkan sifat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri didasarkan pada nilai-nilai kemandirian untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa. Tetapi tidak mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit atau tertutup.


2. Mawas ke Luar


       Mawas keluar berarti waspada atau berhati-hati dengan negarif dampak yang ditimbulkan oleh dampak dari interaksi yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Introspektif luar bertujuan untuk mengantisipasi dan berpartisipasi dalam menghadapi dampak negatif dari lingkungan strategis luar negeri.Dan juga harus berpikir panjang ke masa depan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menyesal di kemudian hari. Jadi dengan demikian, interaksi dengan pihak luar harus didahulukan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan keamanan nasional, dalam rangka mengatasi dampak negatif. Untuk itu kita perlu kemampuan untuk membedakan antara tindakan yang dapat memberikan dampak positif dan negaif bangsa.

  • Asas Kekeluargaan

     Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kebijaksanaan, persatuan, kerja sama, toleransi, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dalam Asas ini mengakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara harmonis dalam kemitraan dan dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang menghancurkan saling bertentangan. Bangsa Indonesia dalam mengatur asas kekeluargaan untuk mematuhi prinsip pertahanan nasional berikut :
  1. Bangsa Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  2. Pertahanan negara didirikan dengan partisipasi mereka dalam pertahanan negara adalah tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
  3. Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
  4. Bangsa Indonesia melawan segala bentuk kolonialisme dan merangkul politik bebas aktif.
  5. Bentuk pertahanan nasional bersifat universal dalam arti melibatkan semua orang dan semua sumber daya nasional, infrastruktur nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai pembelaan.
  6. Pertahanan negara disusun bedasarkan demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan masyarakat, lingkungan, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis kepulauan Indonesia.




Sifat tannas Indonesia
Ketahanan nasional Indonesia memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terdapat dalam landasan Azas-azas, yaitu :

  • Mandiri

       Kertahanan nasional adalah untuk percaya pada kemampuan mereka sendiri dan kekuatan dengan keuletan dan ketangguhan tanpa mudah mengundurkan diri dan menjaga nilai-nilai identitas, integritas dan identitas nasional. Independence juga berarti memiliki kemampuan untuk bertindak dan berpikir bahwa lebih dewasa dan bisa bertanggung jawab untuk setiap tindakan. Kemerdekaan merupakan prasyarat untuk kerjasama dengan negara-negara lain untuk mendapatkan saling menghormati dalam pembangunan global.

  • Dinamis

      Kertahanan nasional tidak tetap, tetapi dinamis atau dapat ditingkatkan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara dan kondisi lingkungan strategis yang terjadi. Adapun gagasan dan alam itu sendiri bahwa segala sesuatu di dunia ini selalu berubah dan perubahan itu selalu berubah pula.Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional harus selalu diprioritaskan dan berorientasi ke masa depan untuk kondisi mengkembangkan kehidupan nasional yang lebih baik.    

  • Wibawa

      Keberhasilan sistem keamanan nasional Indonesia yang tangguh, kuat dan tangguh dalam terus menerus, berkelanjutan dan seimbang akan meningkatkan kemampuan bangsa dan kekuatan yang dapat menjadi perhatian orang lain. Semakin tinggi dan kuat pertahanan nasional Indonesia, semakin tinggi otoritas nasional yang berarti semakin tinggi dilihat pada bangsa Indonesia di mata dunia dan meningkatnya kemampuan untuk mencegah dan mencegah dampak negatif dari lingkunangan asing strategis yang dimiliki oleh bangsa dari Indonesia.

  • Konsultasi dan kerjasama

    Konsep ketahanan tidak nasioanal menempatkan konfrontasi dan sikap antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata-mata untuk keuntungan mereka sendiri, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama dan saling menghormati, menghargai dan mengandalkan kekuatan kepribadian moral dan bangsa.




Hubungan Ketahanan Nasional dengan Wawasan Nusantara



    Diantara kedua hal tersebut terdapat suatu keterkaitan antara satu dengan yang lain. Wawasan nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang menjadi dasar pemikiran seluruh warga Negara Indonesia, tujuannya adalah agar dapat terbentuk ketahanan nasional yang kuat pada bangsa tersebut yang didasari kesamaan jati diri bangsa dan lingkungannya. Kemudian dari ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat.
     Dengan adanya politik yang kuat maka bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pandangan ini mempengaruhi terhadap cara atau yang disebut sebagai suatu strategi nasional untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan (tujuan nasional bangsa Indonesia). Selain itu bangsa tersebut akan diakui oleh masyarakat internasional sebagai bangsa yang kuat dan kompak.
   Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
      Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.   Jadi dari paparan diatas secara singkat dapat dikatakan bahwa hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sangat berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Dimana wawasan nusantara adalah merupakan dasar atau pedoman bagi seluruh warga negara indonesia untuk mewujudkan suatu ketahanan nasional yang kuat dan tangguh guna menjaga, mempertahankan, mengembangkan dan mencapai cita-cita bangsa indonesia sesuai dengan UUD 1945.





Sumber:
https://www.ngelmu.co/pengertian-wawasan-nusantara-fungsi/
http://www.tugassekolah.com/2016/02/cara-pemasyarakatan-sosialisasi-wawasan-nusantara.html
http://www.tugassekolah.com/2016/02/tantangan-implementasi-wawasan-nusantara.html
http://www.tugassekolah.com/2016/02/pokok-pikiran-ketahanan-nasional.html
http://www.pengertianilmu.com/2015/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none28_32.html
http://www.tugassekolah.com/2016/02/pengertian-ketahanan-nasional-indonesia.html
http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-azas-ketahanan-nasional-indonesia-menurut-uud/